12 Pelaku Judi Online Sabung Ayam Ditangkap Aparat Kepolisian Toraja Utara – Berita penangkapan judi online sepertinya tidak pernah habis. Meskipun sudah banyak berita tersebar, masih ada saja masyarakat yang terus bermain. Kini, Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara, Sulawesi Selatan kembali menunjukkan keseriusan mereka memberantas perjudian. Dalam waktu sepekan, mereka berhasil meringkus dua kelompok masyarakat pelaku judi.
– Delapan Pelaku Pertama Ditangkap di Lembang (Desa) Siba’ta, Kecamatan Tondon
SatReskrim Polres Toraja Utara mengamankan delapan pelaku pertama judi online sabung ayam (Wala Meron). Delapan pelaku tersebut yaitu N (39), D (27 ), Y (49), SS (33), SP (39), K (38), YB (46), dan BS (30),. Paur Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus Martopo mengungkapkan pelaku ditangkap di Lembang (Desa) Siba’ta, Kecamatan Tondon, tepatnya di rumah Y, tanpa adanya perlawanan.
Kanit Pidum Polres Torut, Aiptu Alex Parinding, menjelaskan bahwa judi online yang dilakukan oleh pelaku yaitu sabung ayam. Kegiatan tersebut diadakan di rumah Y, dengan satu unit teleivisi sebagai media. Ipda Agus Martopo menambahkan, dari rumah Y, polisi berhasil mengamankan satu buah receiver, satu unit TV, dan uang tunai sebesar Rp 7.250.000
– Keempat Pelaku Lainnya Ditangkap di Lembang Parinding, Kecamatan Sesean
Sehari sebelum penangkapan kedelapan pelaku di Lembang, Polres Toraja Utara juga merinkgus empat pelaku judi kartu (leng) di daerah Lembang Parinding, Kecamatan Sesean. Pelaku berinisial LS (73), MR (45), YP (45), dan YS (44). Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp 455.000 dan sepasang kartu joker.
Menindaklanjuti kedua kasus ini, Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati, menyampaikan bahwa mengatakan kedua kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Toraja Utara untuk informasi lebih lanjut. Nantinya, akan ada tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap tersangka guna memberikan efek jera bagi para pelaku judi online tersebut.
– Polres Toraja Utara Berkomitmen Memberantas Segala Macam Bentuk Judi Online
Mengingat bahwa judi online dilarang oleh hukum, Polres Toraja Utara berkomitmen untuk memberantas segala macam bentuk judi online yang ada di masyarakat. Segala tindakan ilegal akan diproses secara hukum dengan serius. “Ini akan masif kita lakukan guna memberantas segala jenis judi yang sudah menjadi penyakit ditengah masyarakat,” ungkap AKBP Yudha Wirajati.
Kasat Reskrim Polres Torut, AKP Hardjoko menambahkan, “Judi bukanlah sebuah tradisi, karena judi adalah tindak pidana yang akan ditindak tegas melalui hukum.” Maka dari itu, Polres Toraja Utara selalu siaga dalam menindaklanjuti segala macam kecurigaan masyarakat terhadap oknum judi online yang tersebar di tengah masyarakat.
Berkaca dari Polres Toraja Utara, seluruh kepolisian yang ada di Indonesia diharapkan juga dapat sama-sama berkomitmen dengan lebih serius untuk memberantas maraknya judi online. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan tenang.